PINDAH PENDUDUK

Klasifikasi Pindah Penduduk :

1. Dalam Satu desa/ Kelurahan

2. Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan

3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten

4. Antar kabupaten/provinsi

Persyaratan Pindah penduduk, meliputi :

1. Surat pengantar RT/RW

2. KK asli

3. KTP asli

4. Pasfoto warna ukuran 4x6 sebanyak 5lembar

5. Surat Permohonan pindah :

 - dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)

 - antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25)

 - antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29)

 - antar kabupaten/provinsi (F.1-36)

Surat Keterangan pindah berlaku selama 30 hari

Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.

PINDAH DATANG PENDUDUK

Persyaratan Pindah penduduk meliputi ;

1. Surat pengantar RT/RW

2. Surat keterangan Pindah dari daerah asal

3. Surat pemohon pindah datang :

 - dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)

 - antar desa/ kelurahan (F.1-27)

 - antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)

 - antar kabupaten/ provinsi (F.1-38)