• Manfaat Kelahiran :

1.Untuk menentukan status kewargaan dan status hukum seseorang

2.Sebagai data awal yang memiliki kekeuatan hukum yang benar dan tepat untuk penulisan ijazah, KTP, SIM dsb

3. sebagai syarat mencari pekerjaan

4. Sebagai syarat perkawinan

5. Sebagai syarat melanjutkan pendidikan

6. Sebagai syarat pembuatan paspor

7. Sebagai syarat mengurus tunjangan bagi anak PNS/TNI/POLRI

8. Sebagai syarat mengurus pencairan asuransi

9. Sebagai syarat mengurus warisan

  • Persyaratan pemohon Akte kelahiran Usia 0-60 Hari:

1. mengisi Formulir Permohonan Akte kelahiran

2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat

3. Formulir F2.01/Surat Keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan

4. Fotokopi KTP orangtua yang berNIK

5. Fotokopi KK

6. Fotokopi Akte Nikah/ Perkawinan

7. Menghadirkan 2(dua) orang saksi dilengkapi Fotokopi KTP saksi yang sudah berNIK

I. Persyaratan permohonan akta kelahiran apabila ibunya bedomisili di Kabupaten Kebumen

  • Persyaratan permohonan Akta Kelairan Usia 0-60 Hari :

1. Mengisi Formulir Permohonan Akta kelahiran

2. Surat pengntar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat

3. Formulir F2.01/Surat Keterangn kelahiran dari Desa/kelurahan

4. Fotokopi KTP orangtua yang sudah berNIK

5. Fotokopi KK

6. Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan

7. Menghadirkan 2(dua) orang saksi dilengkapi Fotokopi KTP saksi yang berNIK SIAK

  • Persyaratan pemohon Akte kelahiran Usia 61hari s/d 1 Tahun :

1. membayar denda administrasi sebesar Rp 50.000,00

2. Mengisi Formulir Permohonan Akta kelahiran

3. Surat pengntar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat

4. Formulir F2.01/Surat Keterangn kelahiran dari Desa/kelurahan

5. Fotokopi KTP orangtua yang sudah berNIK

6. Fotokopi KK

7. Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan

8. Menghadirkan 2(dua) orang saksi dilengkapi Fotokopi KTP saksi yang berNIK SIAK

9. mengisi permohonanuntuk mendapatkan persetujuan pencatatan kelahiran terlambat dari Kepala Dinas

  • Persyaratan Permohonan Akte Kelahiran yang Melebihi Usia 1 Tahun :

1. membayar denda administrasi sebesar Rp 50.000,00

2. Mengisi Formulir Permohonan Akta kelahiran

3. Surat pengntar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat

4. Penetapan Pengadilan Negeri

5. Formulir F2.01/Surat Keterangn kelahiran dari Desa/kelurahan

6. Fotokopi KTP orangtua yang sudah berNIK

7. Fotokopi KK

8. Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan

9. Menghadirkan 2(dua) orang saksi dilengkapi Fotokopi KTP saksi yang berNIK SIAK

II. Persyaratan Permohonan Akte Kelahiran apabila Ibunya Berdomisili di Luar Kabupaten Kebumen

1Mengisi formulir F1.01/Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelhiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran

2. Mengisi Formulir Permohonan Akta kelahiran

3. Fotokopi KTP orangtua yang sudah berNIK

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan

6. Menghadirkan 2(dua) orang saksi dilengkapi Fotokopi KTP saksi yang berNIK SIAK

7. Bagi yang telah melampaui batas waktu pelaporan 60 (enam puluh) hari agar mengisi permohonan untuk mendapatkan persetujuan pencatatan kelahiran terlambat dari Kepala Dinas dan harus membayar denda administrasi sebesar Rp 50.000,00

  • Persyaratan permohonan penetapan pengadilan Untuk Akte Kelahiran yang melebihi usia 1 Tahun :

1. surat pengantar dari desa/ kelurahan diketahui camat bermaterai Rp 6.000,00

2. Fotokkopi Akte Nikah/ Akte Perkawinan bermaterai Rp 6.000,00

3. Surat Kelahiran dari dokter/Bidan/ Kepala Desa/ Lurah bermaterai Rp 6.000,00

4. Fotokopi KTP orang tua dengan NIK SIAK bermaterai Rp 6.000,00

5. Fotokopi KK bermaterai Rp 6.000

6. Menghadirkan 2(dua) orang saksi dilengkapi fotokopi KTP Saksi dengan NIK SIAK