Persyaratan permohonan Akte Perkawinan Non Islam :

1. Surat pengantar dari desa/ Kelurahan diketahui Camat

2. Surat ketrangan untuk Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan

3. Surat (N-1 s/d N-5) pernyataan belum kawin diketahui kepala desa/ Lurah dan Camat

4. Surat Izin kawin dari kedua Orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun

5. Surat pernyataan bukan famili diketahui Kepala Desa/ Lurah dan Camat

6. Fotokopi Akte Perkawinan Orangtua kedua mempelai

7. Surat Baptis

8. Fotokopi KTP dari kedua mempelai dan 2 orang saksi

9. Bagi yang pernah kawin dilampiri Akta Cerai atau Kematian

10. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berdampingan

11. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

12. Fotokopi Akte Kelahiran kedua calon mempelai

13. Fotokopi kartu keluaraga kedua calon mempelai

14. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan

15. Bagi yang pernah ganti nama agar melampirkan fotokopi Surat Ganti Nama

16. Bagi WNA keturunan Eropa agar melmpirkan

 a. Surat keterangan dari kedutaan

 b. Surat pernyataan belum pernah nikah diketahui kedutaan

 c. Paspor