Persyaratan :
1. Pemohonan mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F-2.38)
2. Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Lurah dan camat
3. Surat pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
4. Fotokopi Akte Kelahiran darai anak yang bersangkutan
5. Fotokopi KK ayah biologis dan ibu kandung
6. Fotokopi KTP ayah biologis dan ibu kandung
