Syarat :
Pemohon Mengisi Formulir Dengan Melampirkan :
1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa/Lurah dan Camat
2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
3. Fc. Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
5. Surat Keterangan Pindah Datang dr Luar Negeri yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yg dtg dr luar negeri karena pindah
Biaya :
1. KK baru tidak dipungut biaya
2. Perubahan KK Rp. 7.500,00
