KEBUMEN — Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) meluncurkan insentif pajak daerah bagi seluruh masyarakat Kebumen. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900/210 Tahun 2026 ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan.

Dua Fasilitas Utama Program Khusus PBB-P2

  1. Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 100% Sanksi administratif berupa denda atas seluruh tunggakan PBB-P2 dihapuskan sepenuhnya (100%) sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pengurangan Pokok PBB-P2 sebesar 21% Potongan atau keringanan pembayaran pokok sebesar 21% diberikan khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun 2019 sampai dengan 2025.

Masa Berlaku Program

Masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda dan keringanan pokok ini dalam rentang waktu:

  • Mulai Berlaku: 21 Agustus 2026
  • Batas Akhir: 15 Desember 2026

Dukung Pembangunan Kabupaten Kebumen

Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani dan Wakil Bupati H. Zaeni Miftah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini. Pembayaran PBB-P2 secara taat dan tepat waktu merupakan wujud partisipasi langsung masyarakat dalam mendukung berbagai program strategis daerah, antara lain:

  • Peningkatan Pendidikan
  • Pelayanan Kesehatan
  • Pembangunan Infrastruktur
  • Peningkatan Pelayanan Publik

Informasi dan Layanan Digital: Untuk pengecekan tagihan dan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi BPKPD Kabupaten Kebumen di bpkpd.kebumenkab.go.id atau mengikuti kanal media sosial resmi di @bpkpd_kebumen (Instagram & TikTok) dan Bpkpd Kebumen (Facebook).