KEBUMEN — Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) resmi membuka pendaftaran peserta Karnaval Pembangunan HUT Ke-81 Republik Indonesia. Ajang tahunan yang dinanti-nantikan masyarakat ini mengusung tema nasional "Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur". Puncak parade karnaval dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, berpusat di kawasan Alun-Alun Pancasila Kebumen.

Pihak penyelenggara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi, pelajar, hingga organisasi untuk berkontribusi memeriahkan peringatan hari kemerdekaan dengan menampilkan beragam kreasi tematik, mobil hias, dan pertunjukan seni budaya. Total hadiah bernilai jutaan rupiah disiapkan bagi para peserta terbaik.

Jadwal Pendaftaran dan Technical Meeting

  • Masa Pendaftaran: Senin, 3 Agustus 2026 s/d Kamis, 13 Agustus 2026 (pada jam dan hari kerja).
  • Lokasi Pendaftaran: Gedung Sapta Pesona, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Jl. Soekarno Hatta No. 62, Kebumen.
  • Technical Meeting (TM): Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB di Gedung Sapta Pesona Disparbud Kebumen.

Kategori Peserta dan Unsur Penilaian

Lomba karnaval terbagi ke dalam 2 (dua) kategori utama:

  1. Kategori Pelajar & Mahasiswa
  2. Kategori Umum (termasuk instansi, partai politik, partisipatif, dan masyarakat umum)

Adapun kriteria dan unsur penilaian yang akan ditentukan oleh tim juri meliputi:

A. Kesesuaian penampilan dengan Tema

B. Kekompakan dan kerapian selama penampilan

C. Kreativitas bentuk hiasan dan penampilan

D. Kostum terbaik/unik

Ketentuan Umum Peserta

Sesuai dengan pedoman teknis panitia, terdapat beberapa aturan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh calon peserta:

  • Peserta wajib mendaftar dan mengisi formulir resmi di Kantor Disparbud Kebumen untuk kemudian diverifikasi oleh panitia.
  • Tanda bukti peserta dan nomor urut peserta akan diberikan setelah lolos verifikasi saat pelaksanaan Technical Meeting (TM).
  • Nomor urut peserta diberikan berdasarkan kedatangan peserta di Daerah Persiapan (DP) dan wajib terpasang serta tidak boleh hilang selama kegiatan berlangsung.
  • Peserta dapat melakukan penampilan atraksi di depan panggung kehormatan maksimal selama 1 menit.
  • Partai politik dan partisan diperkenankan mengikuti karnaval.
  • Peserta diperbolehkan menampilkan mobil hias lebih dari 1 (satu) unit, dengan syarat tetap sesuai tema. Properti mobil hias memiliki batas maksimal tinggi 4 meter dan lebar 3 meter.
  • Larangan: Peserta dilarang keras menggunakan properti berupa hewan hidup, serta dilarang menggunakan kereta kelinci / kendaraan tidak standar.

Informasi Kontak dan Layanan

Masyarakat atau instansi yang membutuhkan informasi lebih detail mengenai pendaftaran dan petunjuk teknis dapat menghubungi layanan resmi panitia: