KEBUMEN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp2,905 triliun serta belanja daerah sebesar Rp3,127 triliun resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa, 8 September 2026.
Perubahan anggaran ini, akan mendorong pembangunan infrastruktur dan peningkatan SDM pendidikan dan fasilitas pendidikan masyarakat Kebumen.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi tinggi atas kesungguhan para pimpinan dan anggota dewan selama proses pembahasan. Bupati Lilis menjelaskan pasca persetujuan hari ini, dokumen perubahan APBD 2026 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi selama 15 hari kerja.
"Sambil menunggu hasil evaluasi Gubernur, marilah kita mempersiapkan pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut. Kita laksanakan sesuai dengan fungsi masing-masing dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dalam pidatonya, Bupati juga memaparkan postur akhir anggaran secara rinci, di mana pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2.905.938.596.332, belanja daerah sebesar Rp3.127.053.496.420, penerimaan pembiayaan sebesar Rp223.214.900.088, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,1 miliar.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Saman Halim Nurrohman, didampingi para wakil ketua yaitu Fitria Handini, Khalisha Adelia Aziza, dan Solatun. Sidang ini turut dihadiri oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani beserta jajaran staf ahli, asisten sekda, dan kepala perangkat daerah, dengan kehadiran fisik 36 anggota dewan.
Dalam pandangan akhirnya, Jubir Fraksi Partai Gerindra Bambang Suparjo, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026. Ia menekankan agar tambahan anggaran pada belanja modal dan pengadaan dapat segera dipersiapkan melalui proses lelang untuk menghindari rendahnya penyerapan anggaran.
Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak, dan retribusi daerah harus terus dievaluasi melalui perbaikan basis data serta penguatan pengawasan.
Senada dengan hal tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fuad Wahyudi juga menyetujui pengesahan Raperda tersebut. PKB memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya terkait penyesuaian target pajak daerah akibat kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa melalui fitur mini kompetisi, penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta transparansi penyaluran hibah dan bantuan sosial tepat sasaran.
