KEBUMEN — Warga Kebumen yang telah bercerai kini mendapat kemudahan mengurus perubahan status perkawinan, pemisahan kartu keluarga (KK), serta pembaruan data KTP elektronik melalui layanan terintegrasi Pengadilan Agama Kebumen dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kemudahan tersebut menjadi bagian dari kerja sama lintas instansi yang diluncurkan di Kompleks Pendopo Kabumian, Selasa (20/10/2026), melalui empat inovasi layanan, yakni PRISMA, SAHABAT, SiCantik, dan SANTRI ONE PADUKA.

 

Melalui SANTRI ONE PADUKA, pengurusan administrasi kependudukan setelah perceraian diintegrasikan agar warga tidak perlu menjalani proses terpisah di berbagai instansi.

 

Selain administrasi kependudukan, program SAHABAT mendukung koordinasi pemenuhan hak mantan istri dan anak setelah perceraian, termasuk pengaturan nafkah dari gaji ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, SiCantik memperkuat penanganan permohonan dispensasi kawin melalui asesmen sosial dan pemeriksaan psikologis yang melibatkan instansi terkait.

 

Bupati Kebumen Lilis Nuryani meminta kerja sama tersebut benar-benar mengurangi kerumitan layanan bagi masyarakat.

“Jangan sampai warga harus mencari informasi sendiri atau berulang kali datang karena kurangnya koordinasi,” kata Lilis.

 

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi hingga tingkat desa, termasuk bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, agar masyarakat memahami persyaratan dan cara mengakses layan