Bagi masyarakat Jawa, ketika ditanya di mana pusat kota berada, jawabannya hampir selalu sama: alun-alun.

Di Gombong, kita mengenal Lapangan Manunggal. Di Kebumen, terdapat Alun-alun Kebumen. Sementara di Yogyakarta dan Surakarta, kita menjumpai Alun-alun Lor dan Alun-alun Kidul. Begitu pula di Bandung, Malang, hingga Surabaya—pola ruang kota ini selalu berpusat pada satu titik temu.

Namun, apa sebenarnya hakikat sebuah alun-alun? Apakah ia sekadar hamparan lapangan rumput, ataukah menyimpan filosofi tata kota yang jauh lebih dalam?

Usut punya usut, alun-alun merupakan salah satu mahakarya penemuan tata kota tertua di Indonesia yang usianya telah melampaui 800 tahun.

Definisi dan Etimologi: Halaman Depan Kota

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan alun-alun secara sederhana namun tepat:

"Tanah lapang yang luas di muka keraton atau di muka tempat kediaman resmi bupati dan sebagainya."

Definisi ini diperkuat oleh para ahli perancangan kota. Van Romondt (dalam Haryoto, 1986) menjelaskan bahwa alun-alun pada dasarnya adalah halaman depan rumah, namun dalam skala yang diperbesar. Penguasa di sini bisa berarti raja, bupati, wedana, camat, hingga kepala desa yang memiliki halaman terluas di depan pusat kekuasaannya.

Thomas Nix (1949) menambahkan bahwa alun-alun merupakan lahan terbuka yang terbentuk dengan memberikan jarak antar-massa bangunan. Artinya, alun-alun bukanlah sisa lahan kosong yang kebetulan tersedia, melainkan ruang yang sengaja direncanakan sebagai "ruang napas" di antara pusat-pusat bangunan kekuasaan.

Dari sinilah muncul ejaan lama: aloen-aloen atau aloon-aloon. Oleh karena itu, penulisan yang keliru adalah alon-alon, sebab dalam bahasa Jawa kata tersebut berarti "pelan-pelan"—sebuah makna yang tentu jauh berbeda.

Akar Sejarah: Perjalanan Alun-Alun Lintas Zaman

Sejarah alun-alun tidak dapat dilepaskan dari evolusi sistem kekuasaan di Nusantara:

  • Zaman Hindu-Buddha (Lahir dari Tanah Sakral): Keberadaan alun-alun tercatat dalam Kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca di ibu kota Majapahit, Trowulan. Asal-usulnya berakar dari tradisi agraris; setiap kali masyarakat hendak memanfaatkan tanah, mereka menggelar upacara izin kepada "dewi tanah" dengan membentuk lapangan persegi empat yang sakral. Di Majapahit, terdapat dua alun-alun sekaligus: Alun-alun Bubat (fungsi profan/pesta rakyat) dan Alun-alun Wiguntur (fungsi sakral/keagamaan dan kenegaraan).
  • Zaman Mataram Islam (Seba dan Beringin Kembar): Pola ini diteruskan oleh Kesultanan Mataram melalui pembagian Alun-alun Lor (Utara) dan Alun-alun Kidul (Selatan). Rakyat rutin melakukan seba (menghadap penguasa) untuk mendengarkan pengumuman atau melihat unjuk kekuatan prajurit. Di Yogyakarta, ditanam pohon beringin kembar Kyai Dewa Ndharu dan Kiai Jana Ndharu sebagai simbol pengayoman pemimpin terhadap rakyatnya.
  • Masuknya Pengaruh Islam (Pola Catur Gatra): Ruang terbuka ini berkembang menjadi perluasan halaman masjid untuk menampung jamaah. Lahirlah pola tata kota Catur Gatra atau Pola Macapat yang menempatkan Pendopo/Keraton di pusat pemerintahan, Masjid Agung di sebelah barat, Pasar di sebelah timur, serta Penjara/Alun-alun sebagai pusat hukum dan ruang publik. Pola ini masih dapat disaksikan di berbagai kota kabupaten di Jawa hingga hari ini.
  • Zaman Kolonial (Pergeseran Fungsi Politik): Pemerintah kolonial memanfaatkan alun-alun untuk kepentingan politik guna melemahkan struktur pemerintahan pribumi. Di beberapa wilayah, alun-alun bahkan dipenggal untuk fungsi lain, seperti Alun-alun Semarang yang sisi timurnya diubah menjadi Pasar Johar pada tahun 1938.
  • Zaman Kemerdekaan (Menuju Ruang Publik Rakyat): Pasca-kemerdekaan, nasib alun-alun sempat terombang-ambing. Seperti diingatkan oleh arsitek Handinoto, banyak pengambil kebijakan bingung menentukan fungsi alun-alun—sebagian diubah menjadi lapangan sepak bola, area parkir, hingga sekadar taman kota biasa, sehingga fungsi historis dan sakralnya memudar.

Fungsi Multidimensional Alun-Alun

Jo Santoso dalam Arsitektur Kota Jawa: Kosmos, Kultur & Kuasa (2008) menjabarkan tiga fungsi utama alun-alun: kekuasaan (legitimasi sistem pemerintahan dan harmoni mikrokosmos-makrokosmos), ritual (perayaan keagamaan), dan militer (unjuk kekuatan penguasa).

Dulu, fungsi tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata seperti Gladi Yudha (latihan perang), Sayembara, Sabda Raja, hingga Pepe (tradisi rakyat menunggu keputusan pemimpin dengan duduk bersila di tengah lapangan).

Kini, fungsi tersebut beradaptasi dengan kebutuhan modern. Rustamp Hakim (1987) merumuskan fungsi ruang publik modern yang sangat relevan dengan alun-alun:

  1. Tempat bermain, berolahraga, dan bersantai.
  2. Wadah komunikasi sosial dan interaksi warga.
  3. Ruang terbuka hijau (RTH) penyegar udara, pengendali banjir, serta penjaga ekosistem perkotaan.

Penelitian UIN Jakarta (2016) menegaskan bahwa alun-alun tradisional Jawa memiliki 10 fungsi ekologis penting. Artinya, menutup seluruh permukaan alun-alun dengan semen atau paving block masif sama saja dengan "bunuh diri ekologis" karena menghilangkan kemampuan tanah meresap air dan mendinginkan suhu kota.

Pelajaran untuk Penataan Kota Modern (Termasuk Gombong)

Dalam ilmu perancangan kota modern, Hamid Shirvani (1985) mencatat delapan elemen penting yang harus diperhatikan dalam sebuah site plan: penggunaan lahan (land use), bentuk bangunan (building form), sirkulasi dan parkir (circulation & parking), ruang terbuka (open space), jalur pejalan kaki (pedestrian ways), pendukung aktivitas (activity support), penanda kawasan (signages), hingga pelestarian (preservation).

Kesalahan yang kerap terjadi pada era modern adalah mengubah alun-alun menjadi taman hias penuh beton yang kehilangan fungsi lapangannya. Padahal, alun-alun adalah gathering space—ruang komunal yang menyatukan unsur pemerintahan, ibadah, perdagangan, dan rekreasi massal.

Pelajaran Penting untuk Penataan Lapangan Manunggal Gombong: Dengan adanya alokasi revitalisasi, site plan penataan Lapangan Manunggal Gombong hendaknya berpijak pada tiga prinsip historis:

  1. Jangan Tutup Semua dengan Semen: Pertahankan ruang resapan dan pohon-pohon besar agar fungsi ekologis dan kenyamanan lingkungan tetap terjaga.
  2. Jangan Hilangkan Lapangan Terbuka: Alun-alun harus tetap fleksibel digunakan untuk upacara kenegaraan, pementasan seni, bazar kerakyatan, maupun ajang interaksi warga—menghidupkan kembali tradisi seba era modern di mana rakyat dapat leluasa berinteraksi dengan ruang publik kotanya.
  3. Rawat Nilai Sejarah dan Amanah: Lapangan Manunggal Gombong lahir dari sejarah dan tanah wakaf/bukan sekadar aset komersial. Identitas historis ini perlu diabadikan melalui narasi visual, penanda kawasan, atau penataan lanskap yang edukatif.

Penutup: Alun-Alun Adalah Cermin Wajah Kota

Dulu, alun-alun adalah halaman depan keraton dan pusat kekuasaan raja. Kini, ia telah bertransformasi menjadi halaman depan milik seluruh warga.

Sebagaimana diungkapkan Van Romondt, kota tanpa alun-alun yang baik ibarat sebuah rumah tanpa halaman: terasa sumpek, tidak memiliki ruang untuk menyambut tamu, dan kekurangan ruang bagi anak-anak untuk bermain.

Gombong memiliki keistimewaan dengan keberadaan Lapangan Manunggal sebagai ruang sipil yang lahir dari semangat kebersamaan masyarakatnya. Tugas kita bersama hari ini adalah memastikan bahwa dalam sentuhan modernisasi tata ruangnya, jiwa, fungsi, dan nilai sejarah alun-alun tersebut tetap lestari.

Manunggal. Bersatu. Di halaman yang sama.

Rawamangun, November 2026.

Dibuat Oleh: Bambang Edhy Prayitno
Pemerhati Sosial, Warga asal Gombong tinggal di Jakarta