KEBUMEN – Pengalaman Tino, warga Kebumen yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, menjadi peringatan bagi warga agar tidak mudah percaya tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang datang melalui media sosial.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani meminta calon pekerja migran memastikan perusahaan, jenis pekerjaan, agen penyalur, dokumen, dan jalur keberangkatan sebelum berangkat. Informasi tersebut dapat dikonsultasikan melalui Dinas Tenaga Kerja Kebumen.
“Pokoknya kalau bekerja ke luar negeri harus legal. Cek dulu ke Dinas Tenaga Kerja Kebumen. Banyak program kerja ke luar negeri yang legal,” ujar Bupati Lilis saat menerima Tino di Pendopo Kabumian, Senin (21/9/2026).
Tino langsung menemui Lilis setelah tiba di Kebumen untuk menyampaikan terima kasih karena telah dipulangkan oleh Pemkab Kebumen.
Kepada Bupati Lilis, Tino menceritakan dirinya mendapat tawaran kerja melalui Facebook dari seseorang asal Bogor. Sebelum berangkat, ia diminta mengatakan kepada keluarganya bahwa dirinya akan pergi ke Singapura untuk berlibur.
Tino kemudian diberangkatkan bersama sekitar 20 orang secara bertahap, masing-masing dua orang. Setibanya di Kamboja, ia baru mengetahui pekerjaan yang dijalani sebagai admin judi online dengan waktu kerja mencapai 15 jam sehari.
Setelah bekerja sekitar tiga bulan, Tino melarikan diri. Ia kemudian ditahan selama delapan bulan dan mengaku mengalami kekerasan.
Kasus tersebut menunjukkan risiko yang dapat muncul ketika keberangkatan dilakukan tanpa kepastian pekerjaan dan jalur resmi. Karena itu, Bupati Lilis meminta masyarakat tidak langsung menerima tawaran kerja dari media sosial sebelum memastikan seluruh informasi melalui instansi resmi.
